Persero dan Perum adalah dua jenis badan usaha milik negara (BUMN) di Indonesia yang memiliki peran penting dalam perekonomian negara. Persero adalah perusahaan yang beroperasi dengan orientasi keuntungan dan dikelola secara komersial, sedangkan Perum adalah perusahaan umum yang lebih fokus pada pelayanan publik dan tidak berorientasi pada keuntungan. Artikel ini akan membahas perbedaan utama antara keduanya, fungsi masing-masing, serta contoh perusahaan yang termasuk dalam kategori ini.
Perbedaan Persero dan Perum
Persero adalah bentuk perusahaan yang diatur oleh UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dengan tujuan utama mencari keuntungan. Contoh Persero adalah PT Pertamina dan PT Telkom Indonesia. Di sisi lain, Perum lebih menekankan pada pelayanan publik dan diatur oleh UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perum adalah Perum Perumnas dan Perum Bulog.
Fungsi Utama Persero
Persero berfungsi untuk menghasilkan keuntungan serta berkontribusi pada pendapatan negara. Dengan operasional yang lebih fleksibel dan orientasi pada profit, Persero dapat bersaing di pasar global dan lokal.
Fungsi Utama Perum
Perum bertujuan untuk memberikan layanan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa memprioritaskan keuntungan. Perum sering kali terlibat dalam sektor-sektor yang vital untuk kesejahteraan publik, seperti penyediaan pangan dan perumahan.
Kesimpulannya, baik Persero maupun Perum memiliki peran dan fungsi yang berbeda namun sama pentingnya dalam mendukung perekonomian dan pelayanan publik di Indonesia. Pemahaman yang baik tentang kedua jenis BUMN ini dapat membantu dalam memahami bagaimana negara mengelola dan memanfaatkan sumber daya untuk kesejahteraan rakyat.